4. Konseling EklektikKonseling
(Eclectic Counseling) mulai dikembangkan sejak tahun 1940-an oleh FrederickThorne yang merupakan promotor utama dari corak konseling ini. Corak konseling ini menunjukkan suatusistematika dalam konseling yang berpegang pada pandangan teoritis dan pendekatan yang merupakan perpaduan dari berbagai unsur yang diambil atau dipilih dari beberapa konsepsi serta pendekatan. Dengankata lain, konseling eklektik merupakan pandangan yang berusaha menyelidiki berbagai sistem metode,teori atau doktrin yang dimaksudkan untuk memahami dan bagaimana menerapkannya dalam situasi yang tepat dalam rangka membantu konseli menyelesaikan masalahnya. Hal ini mendasarkan pada pandangan bahwa semua teori konseling yang ada pastilah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.Atau terkadang konselor merasakan adanya pembatasan apabila hanya menggunakan satu teori atau pendekatan saja dalam proses konseling.Sebuah teori itu memiliki keterbatasan konsep, prosedur dan teknik, serta kelebihan dan kelemahan. Karena itu pendekatan konseling eklektikmempelajari teori dan menerapkannya sesuai dengan keadaan riil konseli.
Berkaitan dengan pendekatan eklektik ini, Winkel (1997) mengusulkan suatu pola pendekatan yang lebih memungkinkan untuk diterapkan di institusi pendidikan. Pola tersebut adalah pola yang memungkinkan konselor melayani suatu kasus yang penyelesaiannya terutama terdiri atas pilihan di antarabeberapa alternatif (a choice case). Dalam pola ini, konselor melaksanakan wawancara konseling untukmembuat suatu pilihan (Decision Making Interview). Dalam pola ini, langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membantu konseli adalah peninjauan pro dan kontra dari alternatif oleh konseli, kemudian dinilaidari sudut pandang “Bisa dipilih?; mungkin untuk dipilih?” (Possible?), selanjutnya “Ingin dipilih?”(Desirable?), dan yang terakhir adalah “Kalau dipilih, akan membawa hasil yang diharapkan?” (Feasible).
Pola yang kedua adalah pola yang memungkinkan konselor melayani suatu kasus yangpenyelesaiannya terutama menuntut perubahan sikap serta tindakan penyesuaian diri terhadap situasikehidupan yang tidak dapat diubah dan harus diterima seadanya (a change case). Dalam pola ini, konselormelaksanakan wawancara konseling untuk penyesuaian diri (Interview for Adjustment). Untuk kasus ini,konselor membantu konseli untuk meninjau kembali sikap dan pandangannya sampai sekarang sertamemikirkan sikap dan tindakan yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment